RIAUDETIL.COM, RENGAT – Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto SSos MSi mengakomodir keluhan warga Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang terkait keberlangsungan pemerintahan desa disana.
Diketahui, Kepala Desa (Kades) Dusun Tua Samiun tengah menghadapi proses hukum yaitu terkait narkoba. Sebelumnya, yang bersangkutan juga sempat mendapat sorotan masyarakat terkait pengelolaan dana desa.
Melalui rapat yang dihadiri Kepala Dinas PMD, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Camat Kelayang serta sejumlah perangkat desa dan perwakilan masyarakat, Bupati Ade Agus Hartanto menyatakan bahwa perlu mengambil langkah penonaktifan sementara.
“Ini sudah sesuai aturan. Oleh karena itu, keputusan ini juga melibatkan tokoh perwakilan warga,” kata Bupati Ade saat memimpin rapat di ruang Wakil Bupati, Jumat (16/5/2025).
Bupati Inhu juga menginstruksikan Camat Kelayang untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum dan Kepala Dinas PMD guna penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kades)
Keputusan rapat tersebut mendapat tanggapan positif dari tokoh dan perwakilan masyarakat.
“Kami sampaikan terima kasih. Informasi ini akan kami bawa ke desa dan masyarakat kami menunggu,” ujarnya. (Man)