Riaudetil.com

Detil Akurat Aktual

Tengah Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diciduk Kapolsek Batang Gansal

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Seorang pria berinisial FS alias Agung (47) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu.

Ia diamankan oleh jajaran Polsek Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), saat tengah menunggu pembeli di depan rumahnya di RT 015 RW 009, Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah terlapor,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Jumat (16/5/2025).

Warga melaporkan seringnya orang keluar masuk ke tempat tersebut, yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Batang Gansal Iptu SP Hutahaean SH MH.

“Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Ps Kanit Reskrim Aipda Asmadianto SH untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Iptu SP Hutahaean langsung memimpin penangkapan terhadap tersangka.

Saat ditangkap di depan pintu rumahnya, pelaku tidak dapat mengelak. Petugas menemukan tiga paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam kantong celana pelaku, uang tunai sebesar Rp720.000 yang diduga hasil transaksi, satu helai plastik sedang, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.

“Pelaku diamankan saat menunggu pembeli narkoba. Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seorang yang kini berstatus DPO dan berdomisili di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal,” ungkapnya.

Tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,

“Hal ini sesuai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami terus mendalami jaringan distribusi narkotika ini, termasuk memburu pelaku lainnya yang disebut sebagai sumber sabu.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Aksi cepat jajaran Polsek Batang Gansal yang dipimpin langsung Kapolseknya.

“Polres Inhu berharap kasus ini menjadi efek jera bagi para pelaku lain agar tak bermain-main dengan narkoba,” tutupnya. (Man)

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Seorang pria berinisial FS alias Agung (47) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu.

Ia diamankan oleh jajaran Polsek Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), saat tengah menunggu pembeli di depan rumahnya di RT 015 RW 009, Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah terlapor,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Jumat (16/5/2025).

Warga melaporkan seringnya orang keluar masuk ke tempat tersebut, yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Batang Gansal Iptu SP Hutahaean SH MH.

“Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Ps Kanit Reskrim Aipda Asmadianto SH untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Iptu SP Hutahaean langsung memimpin penangkapan terhadap tersangka.

Saat ditangkap di depan pintu rumahnya, pelaku tidak dapat mengelak. Petugas menemukan tiga paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam kantong celana pelaku, uang tunai sebesar Rp720.000 yang diduga hasil transaksi, satu helai plastik sedang, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.

“Pelaku diamankan saat menunggu pembeli narkoba. Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seorang yang kini berstatus DPO dan berdomisili di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal,” ungkapnya.

Tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,

“Hal ini sesuai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami terus mendalami jaringan distribusi narkotika ini, termasuk memburu pelaku lainnya yang disebut sebagai sumber sabu.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Aksi cepat jajaran Polsek Batang Gansal yang dipimpin langsung Kapolseknya.

“Polres Inhu berharap kasus ini menjadi efek jera bagi para pelaku lain agar tak bermain-main dengan narkoba,” tutupnya. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *