RIAUDETIL.COM, RENGAT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menggelar kegiatan penggeledahan (razia) blok dan kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta pemusnahan barang sitaan hasil razia, Ahad (18/5/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ka KPR, Kasubsi Pengelolaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat beserta jajaran.
Kepala Rutan (Karutan) Ridar Firdaus Ginting AMd IP SH menjelaskan bahwa pada Ahad (18/5/2025) Pukul 19.00 WIB Ka KPR, Kasubsi Pengelolaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat beserta jajaran melaksanakan kegiatan penggeledahan (razia) blok dan kamar hunian
“Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan,” paparnya.
Hasil penggeledahan (razia) insidentil tersebut petugas menemukan beberapa benda terlarang berupa korek api 1 buah, botol kaca 1 buah, ikat pinggang 1 buah, gunting 1 buah, pinset 1 buah dan gunting kuku 2 buah.
“Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan barang sitaan hasil penggeledahan (razia) tersebut dengan cara dibakar,” terangnya.
Pemusnahan barang sitaan dilaksanakan oleh Jajaran Pengamanan Rutan Kelas IIB Rengat mengikuti seluruh rangkaian dan SOP yang telah ditetapkan dengan tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban Blok Hunian.
Karutan Rengat juga menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang dan penyalahgunaan narkoba di dalam Rutan.
“Kami tidak akan mentolerir adanya tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Razia akan terus kami lakukan secara berkala,” tegasnya. (Man)