Riaudetil.com

Detil Akurat Aktual

Polres Inhu Ringkus 3 Pelaku Narkoba di Dua Kelurahan Rengat, Berbagai Jenis Narkoba Disita

RIAUDETIL.COM, COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah Rengat. Dalam dua operasi yang berlangsung pada Kamis (15/5/ 2025) malam aparat kepolisian meringkus tiga orang tersangka dan menyita berbagai jenis narkoba mulai dari sabu, ganja hingga pil ekstasi.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria bernama DF alias Danu (22) warga Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat.

“Penangkapan dilakukan pada pukul 20.30 WIB di tepian Jalan Narasinga, Kelurahan Kambesko, berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut,” jelas Aiptu Misran.

Saat diamankan, Danu sempat membuang sebuah botol warna hitam ke semak-semak. Setelah diperiksa, botol itu berisi 29 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 4,97 Gram.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Vivo, sepeda motor Mio Soul warna hitam, dan botol sebagai tempat penyimpanan sabu,” terangnya.

Dari hasil interogasi awal, dia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama TAS alias Teguh (26). Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang.

“Dilokasi tersebut, petugas menangkap Teguh bersama seorang rekannya, HPD alias Pandi (27),” terangnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu, dua bungkus ganja, satu butir pil ekstasi berwarna biru dengan logo Brazil, serta sejumlah barang pendukung seperti plastik pembungkus, handphone dan uang tunai sebesar Rp219.000.

“Barang-barang ini ditemukan di berbagai sudut rumah, termasuk dalam kotak rokok, di bawah bingkai foto, dan di saku celana tersangka,” terangnya lagi.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut milik mereka. Teguh mendapatkan ganja dari Danu, sedangkan sabu yang dipegang oleh Pandi diakuinya didapat dari Teguh.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika,” tutupnya.

Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak berwajib, dan para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *