Riaudetil.com

Detil Akurat Aktual

Pemda Inhu Gelar Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BUMD

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Berdasarkan pengumuman Nomor: 03/PANSEL-BUMD/V/2025 Tentang Revisi Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-BUMD/V/2025 Tentang Penerimaan Calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Masa Jabatan 2025 – 2030 menggelar seleksi.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Usaha Milik Daerah untuk mengisi kekosongan Jabatan Direksi BUMD.

Maka Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Direksi BUMD dengan Masa Jabatan 2025-2030 sebagaimana rincian terlampir.

Adapun Formasi Jabatan yang dibutuhkan Perumda BPR Indra Arta yaitu Direktur Utama 1 Orang dan Direktur Umum yang membawahkan fungsi Kepatuhan 1 Orang.

Selanjutnya Perumda Air Minum Tirta Indra Direktur 1 Orang dan Perusahaan Daerah Indragiri yaitu Direktur Utama 1 Orang.

Kabag Ekonomi Setda Inhu Mufrizal ST dikonfirmasi Jumat (23/5/2025) melalui selulernya membenarkan bahwa saat ini sedang dilakukan seleksi terhadap Calon Direksi dan Pengawas BUMD.

“Penerimaan pendaftaran calon dimulai sejak Rabu (14/5/2025) dan berakhir pada Senin (26/5/2025) mendatang,” terangnya.

Adapun persyaratan umum yaitu sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan

“Kompetensi (memiliki sertifikat dari lembaga sertifikasi perbankan),” ujarnya.

Sedangkan khusus untuk pelamar Direksi Perumda BPR Indra Arta memahami penyelenggaraan pemerintah daerah, memahami manajemen perusahaan dan memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan serta berijazah paling rendah S-1 (Strata satu).

“Kemudian memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) Tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan Hukum dan pernah memimpin tim,” terangnya.

Selanjutnya berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.

“Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit,” paparnya.

Selanjutnya tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

“Serta tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif,” tegasnya.

Sementara itu persyaratan khusus adalah membuat surat pernyataan dengan menyatakan, Pertama: tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

“Serta tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana,” sambungnya

Terakhir tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif, pungkasnya. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *