RIAUDETIL.COM, RENGAT – Publik kembali dikejutkan dengan terungkapnya kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang oknum pegawai dari anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Seorang supervisor K3 dari PT Haleyora Power, anak usaha dari perusahaan listrik plat merah PLN, ditangkap bersama dua rekannya karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH membenarkan penangkapan tersebut.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 10,14 Gram, pada Sabtu (17/5/ 2025) sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Punai, Desa Lambang Sari I, II, III Kecamatan Lirik.
“Tersangka utama, APAS alias Boim (41) yang diketahui menjabat sebagai Supervisor K3 di PT Haleyora Power,” terangnya.
Ia tak berkutik saat polisi menggeledah kediamannya dan menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Dari dalam lemari meja TV dalam kotak jam tangan, tim Reskrim Polsek Lirik mengamankan dua bungkus plastik klip berisi sabu, timbangan digital, pipet, alat isap bong, dan berbagai perlengkapan lainnya.
“Pengungkapan ini bermula dari penangkapan terhadap MDA yang diringkus sehari sebelumnya, Jumat (16/5/2025) di Desa Sungai Sagu,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,97 Gram yang disimpan di dalam potongan pipa besi. Mergi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IW, yang kemudian diketahui sebagai HK alias Iwan Kodok.
“Iwan Kodok kemudian ditangkap keesokan harinya dan mengaku hanya sebagai perantara dan menyebut bahwa sabu tersebut berasal dari Boim, sang supervisor BUMN,” sambungnya.
Pengakuan ini menjadi titik terang bagi polisi untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang ternyata melibatkan sosok dengan jabatan strategis di perusahaan penyedia tenaga listrik.
“Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya SH MH yang memimpin langsung operasi ini, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama dan pengembangan intensif oleh tim,” katanya.
Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, kini ketiga tersangka diamankan di Mapolsek Lirik untuk menjalani proses hukum.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, mengingat berat barang bukti dan peran masing-masing dalam jaringan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran narkoba bisa menyusup ke berbagai lini masyarakat, bahkan hingga ke institusi yang semestinya menjadi teladan dalam penegakan disiplin dan moral. Kepercayaan publik terhadap institusi negara jelas dipertaruhkan jika individu-individu seperti ini tidak segera diberantas dari dalam.
“Polres Inhu memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan yang sama,” tutup Misran. (Man)