RIAUDETIL.COM, RENGAT – Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dipasok dari Provinsi Jambi. Dua pria diamankan dalam penggerebekan dini hari, yakni CS (32) dan GM (36) dengan total barang bukti sabu mencapai berat kotor 13,73 Gram.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di kawasan Simpang IV Dusun Peladangan Indah Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap yang diterima Kapolsek Peranap AKP Rafidin L Gaol SH MH.
“Kapolsek segera menurunkan tim dari Polsek Peranap yang dipimpin Ipda Yusmar SH langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif,” terangnya.
Pada Senin (19/5/2025) pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama atas nama CS yang tengah berada di rumah kediaman rekannya, GM.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar CS polisi menemukan 24 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,84 Gram, tersimpan di dalam kotak rokok. Dari hasil interogasi dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari GM yang tinggal bersamanya,” paparnya.
Tak lama berselang, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di kamar GM. Disana ditemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 9,89 Gram, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba serta perlengkapan lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan, GM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria (identitas sudah diketahui polisi) yang berdomisili di Desa Pucuk Tanjung, Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Diduga kuat bahwa jaringan ini merupakan bagian dari rantai distribusi narkoba lintas provinsi, yang memanfaatkan daerah perbatasan untuk mengelabui petugas.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Aiptu Misran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Inhu dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Pihaknya mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi berharga.
“Kami mengimbau kepada warga untuk tidak ragu melapor jika mencurigai adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkas Aiptu Misran.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Peranap berharap dapat memutus mata rantai peredaran sabu yang selama ini meresahkan masyarakat, sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Inhu. (Man)