RIAUDETIL.COM, RENGAT – Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto SSos MSi terima audiensi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Lirik guna membahas terkait peraturan desa, pengelolaan anggaran dan kegiatan pembangunan di desa, Rabu (28/05/2025) di ruang kerja bupati.
Hadir pada kegiatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Dra Hj Erlina Wahyuningsih MIP serta beberapa perwakilan dari 17 desa di Kecamatan Lirik.
Perwakilan BPD Kecamatan Lirik, Masudi menyampaikan ada beberapa permasalahan terkait tugas pokok dan fungsi sebagai BPD serta sinergitas dengan Pemerintahan Desa yang sudah berjalan dengan semestinya namun belum berjalan maksimal.
“Mulai dari pelaksanaan program terkait pemdes sampai dengan perencanaan APBDES dan sebagainya,” terangnya.
Marsudi juga menyampaikan terkait persoalan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bersama Kecamatan Lirik, yang merupakan transformasi dari Unit pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Pedesaan.
“Juga memiliki beberapa permasalahan dalam tahapan proses pendiriannya yang berhubungan dengan legalitasnya,” terangnya.
Ia berharap terkait dengan hal tersebut pihak BPD bisa dilaksanakan melalui Forum Group Discusion (FGD) dengan melibatkan Pemdes, BPD dan Supra Desa (Kecamatan dan Kabupaten) guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada.
Dalam hal tersebut, Bupati Inhu mengatakan agar BPD dapat berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta beberapa dinas terkait lainnya terkait persoalan legalitas yang masih perlu disempurnakan. (Man)