Ket. Photo: Panitera PN Pelalawan Efendi , Hendri Siregar SH serta para pihak berada dilokasi konstatering
Hukrim-KABAR KOMPAS.ID
Konstatering atau penetapan tapal batas eksekusi perkara tanah kasus antara Auguster vs Aswandi, Agusman di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci menjadi alot, pasalnya sejumlah temuan kejanggalan ditemukan pada proses konstatering yang digelar pada Jumat, ( 24/10/2025).
Pelaksanaan konstatering terkait tanah objek perkara perdata nomor 69/Pdt.G/2023/PN PLw di Pelalawan.
” Pada Konstatering ini diketahui bahwa lokasi tanah dan seluruh sempadan tidak sama dengan yang tertera di surat tanah mereka” ujar Pengacara Auguster Sinaga, Hendri Siregar SH di lokasi.
Pada surat mereka tertera yakni, lokasi tanah berada lurus dengan sekolah SMAN 1 Pangkalan Kerinci dan berada sekitar 1 kilometer jaraknya dengan sekolah tersebut, dimana kita perhatikan yakni lokasi perkara saat ini tidak berbanding lurus dengan sekolah SMA N 1 dan jaraknya diperkirakan mencapai 1,2 kilometer.
Masalah sempadan tanah juga diketahui bahwa menurut surat mereka kalau sempadan Agusman dan Aswandi yakni
UTARA: Syafril
SELATAN: Syamsaner
TIMUR: Aswendi
BARAT: Nasril
Sedangkan menurut surat Auguster Sinaga Bahwa satupun nama sempadan tak ada yang sama yakni
UTARA : Rencana Jalan
SELATAN : Jl. Pembangunan
TIMUR : Siti Khadijah
BARAT : Jalan Datuk Engku Lela Putra
Tambah Hendri, hal ini menemukan fakta mengejutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, batas-batas sempadan tanah objek perkara tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat Pemohon Eksekusi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa batas timur tanah objek perkara ternyata telah dikuasai oleh pihak lain, termasuk Sumer yang telah menjual tanah tersebut kepada beberapa pihak, seperti Atil Mahdar, Siti Khadijah, dan Mansur Goro Pandiangan. Sementara itu, batas utara tanah objek perkara berbatasan dengan tanah milik Bapril, Liner Manurung, dan Arianti Sitorus yang dibeli dari Agus Zaini.
Namun, Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan dikritik karena tidak melakukan pencocokan batas tanah di sebelah selatan dengan pihak terkait. Panitera hanya menerima keterangan dari Pemohon Eksekusi tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keakuratan proses eksekusi.
Lebih mengejutkan lagi, ditemukan bahwa sebagian tanah yang dimohonkan eksekusi telah dikuasai oleh pihak ketiga, yaitu Matius Ampera Lumban Gaol yang membeli tanah tersebut dari Aguster Sinaga. Bahkan, ada 8 rumah petak yang telah berdiri di atas tanah tersebut, pungkas Hendri Siregar saat mendampingi Auguster Sinaga.
Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan, Efendi menyebut yakni turunnya tim panitera PN untuk melakukan konstatering atau penetapan tapal batas, dalam kegiatan ini juga bila ada temuan dilapangan tentang perbedaan lokasi dan perbedaan para nama sempadan tanah serta perbedaan ukuran tanah akan disampaikan kepada Ketua PN Pelalawan, ungkap panitera.
Menurut Agusman di lokasi, benar lokasi perkara tanah miliknya yang sedang diadakan konstatering, dirinya menganjurkan melakukan pengukuran.
Dalam kegiatan konstatering juga dihadiri Agusman, Aswandi, pihak kepolisian polres pelalawan, BPN Pelalawan dihadiri sempadan Auguster, disayangkan sempadan Aswandi dan Agusman tidak dapat dihadirkan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem hukum dan proses eksekusi putusan pengadilan. Pihak berwenang diharapkan untuk menginvestigasi kasus ini lebih lanjut dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa tanah yang kompleks ini.***

