Irpan Pane”Yang Mulia Hakim, saya mengakui telah memalsukan tanda tangan AJB”

RIAUDETIL.COM, Pelalawan– Sidang kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) notaris dengan terdakwa Irfan Pane notaris PPAT di pangkalan kerinci kabupaten pelalawan propinsi riau akhirnya berdasarkan fakta persidangan akui telah memalsukan tanda tangan atasnama Hendri karena dalam keadaan terdesak.
Sementara Hakim ketua Nelson Angkat, SH.MH di dampingi Rahmad Hidayat B,SH,ST.MH ketika dikonfirmasi usai sidang perkara pemalsuan tanda tangan oleh Irpan Pane Notaris dan PPAT berdasarkan hasilĀ sudah mengakui, menyesal, merasa bersalah.”Untuk objek sengketa masih dikuasi oleh si hendri tidak ada beralih kepada si desi, selasa depan sidang rencana tuntutan (rentu), rabu pladeo, kamis tanggapan jaksa dan atau sekaligus vonisnya.”Jelasnya diruangan kerja usai sidang kepada wartawan, (27/11)
Pantauan media ini, sesuai fakta persidangan tampak bahwa terdakwa irfan pane kenal dengan saksi pelapor sdr. Hendrik sewaktu pembelian rumah dalam pengurusan sertifikat.Untuk pembayaran jasa sertifikat sudah dilakukan dan memang sertifikat atas nama hendri sudah siap dan belum diserahkan.”Yang mulia hakim, saya terus terang mengakui memang telah memalsukan tanda tangan AJB atas nama sdr.Hendrik karena kondisi terdesak dan didesak.”Papar Irpan pane notaris ppat yang terkenal tersebut kepada majelis hakim PN Pelalawan dalam persidangan.(Ro)