Pelalawan,kilat.my.id – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus menggesa pembentukan Koperasi Merah di 104 Desa dan 14 Kelurahan di Kabupaten Pelalawan.
Hal ini merujuk dari Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi dan Surat Gubernur Riau nomor 1613/500:31 Disperindag 2025 tertanggal 21 April 2025.
Terkait hal ini, Hanafie, S.Sos,M.Si Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Pelalawan kepada kilat.my.id, Jum’at (16/5/2025) menyampaikan bahwa pihaknya bersama DPMD telah melakukan sosialisasi di kecamatan untuk menggesa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Pelalawan.
” Hingga kini masih 20 koperasi desa/kelurahan merah – putih yang sudah terbentuk.Namun Kita targetkan akhir bulan ini koperasi merah putih sudah terbentuk di 118 desa/kelurahan di Kabupaten Pelalawan,
Ditambahkannya,sesuai dengan program Pemerintah pusat pembentukan kelembagaan 80 ribu koperasi desa/kelurahan merah putih yang akan dilauncing atau diluncurkan pada tanggal 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
” Meski jadwal pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih April hingga Juni 2025, namun Kita tergetkan akhir bulan mei ini sudah terbentuk di 118 desa/kelurahan di Pelalawan,” terangnya.
Lebih detil,Hanafie menyebutkan bahwa ada 3 pola pembentukan koperasi desa/krlurahan merah putih yakni 1. Bentukan baru,2. Pengembangan koperasi yang sudah ada dan 3.Revitalisasi dengan struktur koperasi terdiri dari Ketua,Waka 1,Waka 2,Sekretaris dan Bendahara dan Pengawas yang dietuai langsung Kades/Lurah,tutupnya.(ZoelGomes)