Pelalawan,kilat.my.id – Carles,S.Sos.M.Si Ketua Komisi I DPRD Pelaawan angkat bicara soal Surat Edaran Bupati Pelalawan
soal Study Tour,Perpisahan Hingga Ijazah kepada seluruh Satuan Pendidikan dari tingkat TK hingga SMP sederajat se Kabupaten Pelalawan.
Menurutnya, SE Bupati sudah sangat jelas dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan harus mengawasi dan mengawal hingga benar – benar diterapkan di satuan pendidikan.
Adapun SE yang dimaksud sebagai berikut ;
1. Tidak melaksanakan study tour dan kegiatan lainnya diluar daerah kecuali mengunjungi situs kebudayaan/sejarah/ religi dan objek wisata desa dalam daerah Kabupaten Pelalawan.
2. Tidak melaksanakan perpisahan diluar lingkungan sekolah,apabila perpisahan dilakukan di sekolah harus didalam ruangan secara sederhana dengan semangat kekeluargaan,tidak boleh menggunakan hiburan keyboard serta tidak membebaninorang tua /wali murid dengan iuran yang bersifat mengikat dan biaya yang besar.
3. Dilarang menagguhkan/menahan pemberian ijazah dengan alasan apapun.
” Kita dukung SE ini, dan seluruh Kepala Sekolah dari TK dan SMP harus ikut aturan baik Negeri maupun Swasta.Jika ada Kepala Sekolah yang tidak mengikuti aturan harus dievaluasi dan diberi sanksi.Hal ini juga sudah ditegaskan aturannya untuk tingkat SMA sederajat oleh Gubernur Riau,” ungkap Carles politisi PDIP ini kepada kilat.my.id, Senin (5/5/2025).
Terutama soal pengembalian iuran untuk uang perpisahan, Carles menegaskan sesuai dengan kebijakan Disdik harus dikembalikan secara utuh dan kembali disepakati mengikuti Surat Edaran dengan biaya yang tidak membebani wali murid.
” Kita dari DPRD Pelalawan terutama Komisi I juga akan memantau pelaksanaan SE ini.Bagi sekolah yang tidak mengindahkan SE diminta kepada siswa maupun wali murid segera lapor ke Kita maupun ke Dinas Pendidikn dan Kebudayaan Pelalawan,” bebernya.
Terpisah, Leo Nardo, S.Pd,MM Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan menyampaikan bahwa Surat Edaran sudah disampikan kepada seluruh Satuan Pendidikan tingkat TK hingga SMP sederajat dan setakad ini belum laporan dari siswa maupun wali murid yang diterima.
” Ada informasi Kita terima masih ada sekolah yang belum mengembalikan uang iuran untuk perpisahan namun setelah Kita crosscek ternyata pihak sekolah sudah mengembalikan uang iuran tersebut. Kita pastinya mengawal dan mengawasi pelaksanan SE Bupati untuk dilaksanakan.Pastinya bagi yang melanggar akan diberikan sansi tegas,” tutupnya.(ZoelGomes)