Pelalawan- KABAR KOMPAS. ID
Kepala Pengadilan Negeri Pelalawan, Andry Simbolon mengeluarkan kebijakan kontroversi, baru ini sang pimpinan pengadilan melarang pengunjung, wartawan dan pengacara masuk di kantin pengadilan dengan sejumlah alasan.
Salah seorang pria warga pangkalan kerinci yang datang sebagai pengunjung PN terkejut atas kejadian dirinya dilarang masuk kantin yang biasanya sebagai tempat nongkrong ngopi dan makan siang untuk menghadiri jadwal persidangan.
” Saya dilarang masuk kantin sebab perintah Ka.PN yang mengharuskan kantin hanya melayani asn Pengadilan, ungkap pria pada Kamis, (16/10/2025)”.
Sontak hal ini membuat pengunjung merasa kecewa atas kejadian tersebut, ia menilai bahwa kebijakan yang menciderai hati masyarakat pelalawan sebagai pengunjung yang tidak dilayani dengan baik di kompleks pengadilan, ujar pria yang tidak bersedia namanya disebut.
Menurutnya, ini merupakan tindakan diskriminasi antara asn pn dan pengunjung, pengacara, wartawan yang datang. Kalau kami dilarang masuk kantin, lalu kemana lagi kami makan siang, ngopi sambil menunggu persidangan, hal ini diluar kebiasaan pimpinan pn sebelumnya yang selalu humanis.
Tambah sumber, Pengadilan dan lingkungan pengadilan haruslah memberikan rasa nyaman dan memberikan rasa keadilan bukan malah membuat diskriminatif.
Sebagai masyarakat dan pengunjung berharap kebijakan yang melarang masuk kantin tersebut segera ditinjau kembali, sebab jangan ingin memanusiakan manusia malah menghiraukan hak manusia lain disekitar PN, tukas pria dengan nada tegas.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Pengadilan Negeri Dr. Andy Simbolon pada Kamis, (16/10/2025) akantetapi ia belum memberikan keterangan resmi, dan berjanji akan dihubungi bagian humas PN.
Bermula kepala negeri mengeluarkan aturan baru yang mengharuskan kantin disamping pn hanya boleh khusus ASN Pengadilan Negeri Pelalawan IB. Tak ayal kebijakan tersebut mendapat penolakan pengunjung hingga menjadi perhatian publik pelalawan. ***

