Hendri Siregar, SH Ingatkan Ketua PN Pelalawan, Panitera Ada Konsekuensi Hukum Jika Berita Acara Konstatering Tidak sesuai Fakta Temuan Konstatering

Hendri Siregar, SH Ingatkan Ketua PN Pelalawan, Panitera Ada Konsekuensi Hukum Jika Berita Acara Konstatering Tidak sesuai Fakta Temuan Konstatering

Ket. Photo: Hendri Marihot Siregar SH menyampaikan berita acara konstatering kuasa hukum termohon eksekusi dan photo surat kedua belah pihak yang berperkara

Pelalawan-KABAR KOMPAS.ID

Hendri Siregar ,SH selaku Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Auguster Sinaga SE membuat kehebohan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Pasalnya kuasa hukum termohon eksekusi Auguster Sinaga resmi melayangkan surat berita acara konstatering dan mengingatkan agar Ketua pengadilan negeri tidak salah mengambil keputusan pasal konstatering yang telah dilaksanakan baru-baru ini.

” Saya sekarang telah menyampaikan surat kepada PN Pelalawan Perkara perdata nomor:69/Pdt.G/2023/Pn Plw, melayangkan suratnya nomor: 010/HMS/X/2025 perihal Berita Acara Konstatering versi Kuasa Hukum Termohon Eksekusi terhadap pelaksanaan konstatering yang telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, ungkap Hendri Siregar SH”.

Dipaparkan Hendri Siregar SH, bahwasanya berdasarkan Temuan hasil Konstatering tidak ada satupun kesesuaian para sempadan tanah sebagaimana tertulis dalam surat yang dimiliki Pemohon Eksekusi dengan nama-nama sempadan tanah pada Surat Tanah Pemohon Eksekusi:

Masalah sempadan tanah juga diketahui bahwa menurut surat mereka kalau sempadan Agusman yakni
UTARA: Syafril
SELATAN: Syamsaner
TIMUR: Aswendi
BARAT: Nasril

Sedangkang saat dikonstatering tidak ada sempadan atas nama tersebut ditemukan.

Sedangkan menurut surat tanah Auguster Sinaga Bahwa sempadan Auguster terdapat 3 mentok pada jalan, yaitu Utara, Selatan dan Barat sedangkan Timur adalah Siti Khadijah.
UTARA : Rencana Jalan
SELATAN : Jl. Pembangunan
TIMUR : Siti Khadijah
BARAT : Jalan Datuk Engku Lela Putra.

Ada pendapat bahwa ada kemungkinan adanya jual beli hingga saat ini, hal itu dipastikan tidak ada apalagi ini merupakan 3 ruas jalan yang tak mungkin dapat diperjual belikan, terangnya.

Bahkan saat Konstatering ditemukan Pihak Ketiga yang tidak pernah di gugat telah menguasai tanah yang dimohonkan Eksekusi seperti misalnya Pihak ketiga atas nama LINER MANURUNG memiliki Sertifikat Hak Milik tahun 2017 yang diterbitkan Badan Pertanahan Kab. Pelalawan.

Ada juga Pihak Ketiga atas nama Sriandi Sitorus yang memiliki Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tahun 2018 yang diterbitkan Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur dan Pihak Ketiga atas nama Matius Ampera Lumban Gaol yang membeli dari Auguster Sinaga,SE pada tanggal 11 Desember 2023 sebelum diketahui adanya gugatan perdata, jelasnya pada Senin, (27/10/2025) di Pengadilan Negeri Pelalawan.

“Saya juga memperingatkan Ketua Pengadilan Negeri, Panitera PN Pelalawan, Juru Sita dan Panitera Perdata yang ikut pelaksanaan Konstatering ada konsekuansi hukum jika Berita Acara Konstatering tidak dibuat sesuai temuan pada saat Konstatering dan saya siap laporkan tindak pidana ke Kepolisian.” Kata Hendri Siregar, SH.

Konsekuensi hukumnya jelas bila hakim, panitera serta juru sita tidak objektif dan tidak menimbang fakta yang diperolah dari konstatering, pungkas pengacara.

Surat Berita Acara Konstatering versi Kuasa Hukum Termohon Eksekusi yakni Hendri Siregar resmi disampaikan ke PN Pelalawan pada Senin, (27/10/2025). Surat diterima langsung oleh Khasnan Alfi Zulfikri untuk disampaikan kepada Ketua PN Pelalawan, Ketua Majelis Hakim perkara, Panitera.

Surat juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Ketua Mahkamah Agung RI, Bawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI, Kapolda Riau, Kapolres Pelalawan, DPP Organisasi Kongres Advokat Indonesia, DPP PERADI, pungkas pengacara bernama lengkap Hendri Marihot Siregar SH.***