Suaraburuhnews.com – Ukui – Ribuan liter minyak tanah asal Palembang terjaring razia Polres Pelalawan Senin (6/7/15). Menurut rencana minyak tanah tanpa dokumen ini akan dibawa ke Kota Dumai.
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Johan SInaga Melalui Humasnya Ipda M. Sijabat kepada wartawan mengimpormasikan bahwa razia tersebut memang benar adanya dan telah menahan minyak tanah tanpa dokumen.
Kemudian Humas Polres Pelalawan menjelaskan lebih rinci kepada wartawan bahwa, pada hari
Senin (6/7/15) sekira pukul 11.30 Wib bertempat di depan Pertamina di KM 104 Desa Ukui Kecamatan. Ukui Kabupaten Pelalawan Personil Sat Lantas yang sedang melaksanakan Razia Cipta Kondisi menjelanlebaran 1436 H yang di pimpin oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Pelalawan IPDA Osben Samosir telah mengamankan 1 unit Kendraan Bermotor R6 Merk Mitsubishi Colt Diesel BH 8019 EJ yang bermuatan minyak tanah sekira 8.800 liter tanpa dokumen yang lengkap. Berdasarkan keterangan sopir truk pengangkut minyak tanah, Yanto (28) bahwa minyak tanah tersebut di bawa dari Palembang Sumatra Selatan menuju Kota Dumai tanpa ada dokumen atas pengangkutannya minyak tanah tersebut.
Dari hasil keterangan, Yanto bahwa dia mengangkut minyak tanah tersebut dari Kabupaten Muba (Musi Banyu Asin) Palembang, yang mana minyak tanah tersebut adalah milik saudara Eka yang dibeli dari Iwan yang mana Irwan membeli dari warga di Palembang yang harganya Yanto tidak mengetahuinya. Minyak tersebut akan di bawa ke kota Dumai di beri upah sebesar Rp. 3.700.000,- oleh saudara Eka, dan yang menampung minyak di Dumai, Yanto tidak mengetahui.
Yanto mengangkut minyak tanah tersebut dari Palembang sejak hari Minggu (5/7/15) .Barang Bukti (BB) berupa Mobil Colt diesel BH 8019 TJ dan minyak tanah 8.800 liter dengan menggunakan wadah seperti Water tank bervolume 1000 sebanyak 6 buah dan menggunkan wadah dromp tank bervolume 200 sebanyak 12 buah dan sopir bersama kerneknya, Suharto (43 thn ) pada saat ini telah diamankan di polres Pelalawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Mk)