Suaraburuhnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal dan daerah-daerah yang melayangkan gugatan sengketa Pilkada 9 Desember 2015 lalu. Dari jumlah 264 daerah peserta pilkada, tercatat ada 120 gugatan yang masuk di MK.
Sebelumnya, MK telah membuka pengajuan gugatan Pilkada dimulai sejak 18 Desember 2015 kepada para kandidat yang merasa keberatan atas hasil Pilkada 9 Desember lalu. Berikut jadwal dan daftar daerah yang akan terdaftar gugatannya per 4 Jaunari 2016.
31 Desember- 3 Januari
Perbaikan kelengkapan permhonan/ gugatan pilkada tingkat Gubernur, Walikota dan Bupati.
4 Januari 2016
Pencatatan permohonan/ gugatan pilkada dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).
4 – 6 Januari 2016
Penyampaian salinan permohonan/gugatan kepada pihak termohon/ tergugat dan pihak terkait.
Pada tanggal ini juga, pihak MK memberikan informasi jadwal sidang kepada pihak penggugat, tergugat dan terkait.
7 – 12 Januari 2016
Sidang perdana yang didahului dengan pemeriksaan perkara.
8 – 13 Januari 2016
Pengajuan jawaban dari pihak termohon/tergugat dan pihak terkait
13 – 8 Februari 2016
Pemeriksaan sidang dalam sidang panel
9 – 14 Februari 2016
Pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH)
10 – 14 Februari 2016
Penyusunan draft putusan
15 – 17 Februari 2016
Pengucapan putusan.
Daftar gugatan pilkada di Provinsi Riau adalah :
1. Kab. Indragiri Hulu (H. T. Mukhtaruddin-Hj. Aminah);
2. Kab. Pelalawan (Zukri-Abdul Anas Badrun);
3. Kab. Kuantan Singingi (Indra Putra-Komperensi);
4. Kab. Bengkalis (Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra);
5. Kab. Rokan Hulu (Hafith Syukri-Nasrul Hadi);
6. Kab. Kepulauan Meranti (Tengku Mustafa-Amyurlis);
7. Kab. Siak (Suhartono-Syahrul);
8. Kab. Rokan Hilir (Herman Sani-Taem) sumber Fajar.co.id